Dituduh LGBT, Punya Istri Siri, Miliki Bunker dan Bandar Judi Online, Ini Kata Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 - 06:00 WIB
Jakarta – Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai kasasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Para terdakwa itu di antaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo.
Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Ferdy Sambo cs bisa langsung dieksekusi setelah putusan kasasi ditetapkan.
Di sisi lain, sebelum putusan ini yakni saat Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup pada Januari lalu, ia mengaku mendapatkan sejumlah tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
Saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Sambo membantah jika dirinya melakukan sejumlah perlakuan tidak baik kepada Brigadir J. Dirinya juga menepis sejumlah tudingan hingga berita bohong atau hoaks yang menyudutkannya.
Tuduhan itu seperti menyiksa Brigadir J, memiliki bunker yang berisi uang ratusan triliun, jadi bandar narkoba, hingga melakukan isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua,” kata Sambo di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sengaja disebarluaskan untuk menggiring opini untuk menyudutkan dirinya agar hukuman yang diterima berat.
“Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” ucap Sambo.
Lebih lanjut, Sambo menilai prinsip hukum dalam sebuah kasus telah ditinggalkan saat dirinya jadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia pun pernah diperlihatkan sebuah video yang menampilkan proses eksekusi mati terhadap dirinya viral di masyarakat. Video itu ditampilkan tim penasihat hukum di awal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia sangat menyayangkan video itu beredar saat persidangan masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.
“Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap,” ujar Sambo.
“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua,” kata Sambo di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.
masa tahanan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dipotong menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejutan terjadi di sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masing-masing diganjar pidana lebih berat dari tuntutan JPU.
Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik.
Putri Candrawathi mencurahkan isi hatinya lewat nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam pembacaan nota pembelaan hari ini, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada anak mereka.
Putri Candrawathi--istri Ferdy Sambo--kembali mengenakan pakaian serba putih dan rambut dikuncir ketika memasuki ruang sidang pleidoi.
Penuh dengan isak tangis, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ini meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Presiden Jokowi, hingga keempat anaknya saat pembacaan sidang pleidoi.
Terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini, Rabu (18/1/2023) menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi dinilai terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri Candrawathi dijadwalkan akan mendengar sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.
Pada sidang sebelumya, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga dua kali mengaku tidak paham apa yang didakwakan kepada dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai langkah Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tepat, tapi terlambat.
Putri Candrawathi keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan baju tahanan warna oranye dengan nomor 077 Bagtahti.
Bagaimana tidak, datang membawa kabar terbaru, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku kini menjadi pengacara Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum ditahan. Sementara berkas perkaranya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Putri Candrawathi sampai saat ini masih belum ditahan oleh Polri. Hal ini berbanding terbalik dengan empat tersangka lainnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Ahad, 7 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
JAKARTA, KOMPAS.com - Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukan, mayoritas rekening tabungan yang ada di perbankan merupakan rekening dengan nilai tabungan di bawah Rp 100 juta.
Bahkan, jumlah rekening tabungan dengan nilai tabungan di atas Rp 100 juta hanya mencapai sekitar 1 persen dari total rekening tabungan di perbankan.
Berdasarkan, data ringkasan distribusi rekening simpanan LPS edisi Juli 2024, jumlah rekening di perbankan nasional mencapai 586.957.525, naik 11,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca juga: Fenomena Makan Tabungan untuk Kebutuhan Sehari-hari, Apa Sebabnya?
Dari total rekening tersebut, 580.011.407 di antaranya (98,8 persen) merupakan rekening dengan nilai tabungan di bawah Rp 100 juta.
Jumlah rekening tersebut meningkat 11,8 persen secara tahunan, atau 4,9 persen secara tahun kalender (year to date/ytd).
Adapun jumlah rekening tabungan menjadi semakin kecil seiring dengan peningkatan nominal tabungan di rekening.
Mulai dari, jumlah rekening dengan nilai simpanan di atas Rp 100 juta - Rp 200 juta mencapai 3.130.464 rekening, atau setara sekitar 0,5 persen dari total rekening di Indonesia.
Kemudian, jumlah rekening dengan nilai simpanan di atas Rp 200 juta - Rp 500 juta mencapai 2.234.026 rekening, atau setara sekitar 0,4 persen dari total rekening di Indonesia.
Selanjutnya, jumlah rekening dengan nilai simpanan di atas Rp 500 juta - Rp 1 miliar mencapai 843.346 rekening, atau setara sekitar 0,1 persen dari total rekening di Indonesia.
Lalu, jumlah rekening dengan nilai simpanan di atas Rp 1 miliar - Rp 2 miliar mencapai 375.698 rekening, atau setara sekitar 0,1 persen dari total rekening di Indonesia.
Sementara jumlah rekening dengan nilai simpanan di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar hanya mencapai 220.260 rekening, di mana data LPS menunjukan angka itu setara 0,0 sekian persen dari total simpanan yang ada di Indonesia.
Terakhir, rekening dengan nilai simpanan di atas Rp 5 miliar, jumlahnya lebih sedikit lagi, yakni 142.324 rekening, juga setara 0,0 sekian persen dari total rekening nasional.
Jumlah tabungan tetap didominasi rekening di atas Rp 5 miliar
Meskipun jumlah rekeningnya paling sedikit, nilai tabungan di perbankan didominasi oleh dana yang disimpan oleh pemilik rekening di atas Rp 5 miliar.
Tercatat nilai simpanan dari golongan rekening di atas Rp 5 miliar mencapai Rp 4.671,31 triliun, atau setara 53,5 persen dari total tabungan yang ada di perbankan nasional, yakni Rp 8.727,38 triliun.
Sementara jumlah tabungan dari rekening tabungan di bawah Rp 100 juta, sebesar Rp 1.057,79 triliun, atau setara 12,1 persen dari total simpanan yang ada.
Kemudian, secara berurutan nilai tabungan paling besar ialah kelompok rekening Rp 200 juta - Rp 500 juta (8,2 persen), rekening Rp 2 miliar - Rp 5 miliar (8 persen), rekening Rp 500 juta - Rp 1 miliar (7 persen), rekening Rp 1 miliar - Rp 2 miliar (6,1 persen), rekening Rp 100 juta - Rp 200 juta (5 persen).
Baca juga: Wasiat Wakaf Tabungan dan Deposito